Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Lem menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penataan kelembagaan Kementerian;
b. penyiapan bahan analisa, standarisasi dan kualifikasi jabatan dalam struktur Kementerian;
c. penyiapan bahan penataan standarisasi kompetensi jabatan dalam kelembagaan Kementerian; dan
d. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Biro.
Koreksi Anda
