Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Lem menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan penataan kelembagaan Kementerian; b. penyiapan bahan analisa, standarisasi dan kualifikasi jabatan dalam struktur Kementerian; c. penyiapan bahan penataan standarisasi kompetensi jabatan dalam kelembagaan Kementerian; dan d. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Biro.
Koreksi Anda