Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Naskah Dinas selanjutnya disebut Subbagian Takahdis dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Naskah Dinas disebut Kasubbag Takahdis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan bimbingan teknis administrasi umum, ketatausahaan serta tulisan dinas dan pendistribusian surat Kementerian.
Koreksi Anda
