Koreksi Pasal 136
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Pelayanan Urusan Dalam selanjutnya disebut Subbagian Yanurdal dipimpin oleh Kepala Subbagian Pelayanan Urusan Dalam disebut Kasubbag Yanurdal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan dukungan pelayanan umum, pelayanan pimpinan, urusan dalam, angkutan, administrasi akomodasi, senjata api dan protokol serta pembinaan Satuan Musik Kementerian.
Koreksi Anda
