Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 799

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 798, Bagian Korlitbang menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan pelaksanaan koordinasi kegiatan penelitian, pengkajian dan pengembangan bidang pertahanan; b. penyiapan penyelenggaraan kerja sama penelitian, pengkajian dan pengembangan; c. penyiapan pengelolaan keikutsertaan Badan dalam fora nasional dan internasional bidang pengetahuan dan teknologi; dan d. penyiapan bahan administrasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia peneliti di lingkungan Badan.
Koreksi Anda