Koreksi Pasal 799
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 798, Bagian Korlitbang menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan pelaksanaan koordinasi kegiatan penelitian, pengkajian dan pengembangan bidang pertahanan;
b. penyiapan penyelenggaraan kerja sama penelitian, pengkajian dan pengembangan;
c. penyiapan pengelolaan keikutsertaan Badan dalam fora nasional dan internasional bidang pengetahuan dan teknologi; dan
d. penyiapan bahan administrasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia peneliti di lingkungan Badan.
Koreksi Anda
