Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha Staf Ahli selanjutnya disebut Subbagian TU Sahli dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Staf Ahli disebut Kasubbag TU Sahli mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi, koordinasi, naskah dan dokumen serta pelayanan ketatausahaan Staf Ahli Menteri.
Koreksi Anda
