Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 703

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Kes terdiri dari : a. Subdirektorat Kekuatan Kesehatan; b. Subdirektorat Tenaga Kesehatan; c. Subdirektorat Materiil dan Fasilitas Kesehatan; d. Subdirektorat Bantuan Kesehatan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda