Koreksi Pasal 703
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Kes terdiri dari :
a. Subdirektorat Kekuatan Kesehatan;
b. Subdirektorat Tenaga Kesehatan;
c. Subdirektorat Materiil dan Fasilitas Kesehatan;
d. Subdirektorat Bantuan Kesehatan;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
