Koreksi Pasal 578
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577, Direktorat Vet melaksanakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang keveteranan RI;
b. perencanaan standarisasi, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang komunikasi sosial, administrasi dan pendataan keveteranan RI;
c. pemberian bimbingan dan supervisi teknis di bidang komunikasi sosial, administrasi dan pendataan keveteranan RI;
d. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang komunikasi sosial, administrasi dan pendataan keveteranan RI; dan
e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Koreksi Anda
