Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 578

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577, Direktorat Vet melaksanakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang keveteranan RI; b. perencanaan standarisasi, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang komunikasi sosial, administrasi dan pendataan keveteranan RI; c. pemberian bimbingan dan supervisi teknis di bidang komunikasi sosial, administrasi dan pendataan keveteranan RI; d. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang komunikasi sosial, administrasi dan pendataan keveteranan RI; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Koreksi Anda