Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Analisa Jabatan selanjutnya disebut Subbagian Anjab dipimpin oleh Kepala Subbagian Analisa Jabatan disebut Kasubbag Anjab mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisa, standarisasi dan kualifikasi jabatan dalam struktur Kementerian.
Koreksi Anda