Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Analisa Jabatan selanjutnya disebut Subbagian Anjab dipimpin oleh Kepala Subbagian Analisa Jabatan disebut Kasubbag Anjab mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisa, standarisasi dan kualifikasi jabatan dalam struktur Kementerian.
Koreksi Anda
