Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 744

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Pengolahan Data selanjutnya disebut Subbagian Lahta dipimpin oleh Kepala Subbagian Pengolahan Data disebut Kasubbag Lahta mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengolahan data dan penyajian informasi serta publikasi kegiatan Itjen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 744 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id