Koreksi Pasal 747
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Analisa, Evaluasi dan Tindak lanjut selanjutnya disebut Bagian Anevdaklan dipimpin oleh Kepala Bagian Analisa Evaluasi dan Tindak lanjut disebut Kabag Anevdaklan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan bahan analisis, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dan tindaklanjut hasil pengawasan serta pemeriksaan Itjen.
Koreksi Anda
