Koreksi Pasal 219
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Subdirektorat Dagri melaksanakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis lingkungan strategis dalam negeri;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang analisis lingkungan strategis dalam negeri meliputi ideologi dan politik, ekonomi, sosial budaya serta militer dan keamanan;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang analisis lingkungan strategis dalam negeri meliputi ideologi dan politik, ekonomi, sosial budaya serta militer dan keamanan; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang analisis lingkungan strategis dalam negeri meliputi ideologi dan politik, ekonomi, sosial budaya serta militer dan keamanan.
Koreksi Anda
