Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Wakil Menteri Pertahanan adalah unsur pembantu Menteri Pertahanan, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
