Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 632

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Pemisahan selanjutnya disebut Seksi Sah dipimpin oleh Kepala Seksi Pemisahan disebut Kasi Sah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan standarisasi teknis di bidang pemisahan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.
Koreksi Anda