Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 802

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Sumber Daya Manusia Peneliti selanjutnya disebut Subbagian SDM Peneliti dipimpin oleh Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia Peneliti selanjutnya disebut Kasubbag SDM Peneliti mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengembangan kompetensi dan proses akreditasi sumber daya manusia peneliti.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 802 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id