Koreksi Pasal 393
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392, Direktorat Renprogar menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan perencanaan program dan anggaran pertahanan;
b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perencanaan program dan anggaran Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI, perencanaan program dan anggaran Angkatan serta perencanaan program dan anggaran khusus;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran pertahanan;
d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang bidang perencanaan program dan anggaran pertahanan; dan
e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Pasal 394
Direktorat Renprogar terdiri dari :
a. Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Perencanaan Program dan Anggaran;
b. Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran A;
c. Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran B;
d. Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran C;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
