Koreksi Pasal 114
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha Sekjen selanjutnya disebut Subbagian TU Sekjen dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Sekjen disebut Kasubbag TU Sekjen mempunyai tugas melakukan koordinasi, penyiapan bahan naskah, dokumen dan administrasi serta ketatausahaan Sekjen.
Koreksi Anda
