Koreksi Pasal 861
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 860, Bidang Bekkomlek menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan, perumusan dan pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang perbekalan, komunikasi dan elektronika;
b. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang perbekalan, komunikasi dan elektronika;
c. pemberian pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan, informasi ilmiah serta transfer teknologi di bidang perbekalan, komunikasi dan elektronika;
dan
d. pelaksanaan presentasi, demonstrasi dan uji coba materiil dan atau jasa, dalam rangka pengadaan alat peralatan pertahanan dan transfer teknologi.
Koreksi Anda
