Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Biro Kum menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum;
b. penanganan pemberian bantuan hukum;
c. pengolahan bahan dan pemberian nasehat hukum;
d. pengolahan bahan dan pelaksanaan penyuluhan hukum;
e. pelayanan hukum terkait dalam penyusunan perjanjian dan administrasi Badan Hukum Kementerian Pertahanan; dan
f. penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Koreksi Anda
