Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Perawatan Pegawai selanjutnya disebut Bagian Watpeg dipimpin oleh Kepala Bagian Perawatan Pegawai disebut Kabag Watpeg mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan penyelenggaraan perawatan pegawai Kementerian.
Koreksi Anda
