Koreksi Pasal 685
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 684, Subdirektorat BMP menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan bahan bakar minyak dan pelumas;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang sistem dan metode serta pengendalian inventori bahan bakar minyak dan pelumas;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang sistem dan metode serta pengendalian inventori bahan bakar minyak dan pelumas; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang sistem dan metode serta pengendalian inventori bahan bakar minyak dan pelumas.
Koreksi Anda
