Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kemhan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian Pertahanan; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan, dan; d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Koreksi Anda