Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kemhan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian Pertahanan;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan, dan;
d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Koreksi Anda
