Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 329

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Kesejahteraan Rakyat selanjutnya disebut Seksi Kesra dipimpin oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat disebut Kasi Kesra mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standarisasi teknis penelaahan kebijakan hukum di bidang kesejahteraan rakyat.
Koreksi Anda