Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Mediasi selanjutnya disebut Subbagian Mediasi dipimpin oleh Kepala Subbagian Mediasi disebut Kasubbag Mediasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengolahan dan koordinasi dalam pemberian nasihat dan mediasi hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 79 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id