Koreksi Pasal 216
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 215, Direktorat Anstra menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang analisis strategis;
b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang analisis strategis dalam negeri, Asia Pasifik, Amerika, Eropa, Afrika, organisasi internasional dan perkembangan global;
c. perencanaan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan analisis strategis dalam negeri, Asia Pasifik, Amerika, Eropa, Afrika, organisasi internasional dan perkembangan global;
d. pelaksanaan bimbingan, supervisi kebijakan analisis strategis; dan
e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Koreksi Anda
