Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Rengar terdiri dari :
a. Subbagian Sistem dan Metode;
b. Subbagian Perencanaan Kerja; dan
c. Subbagian Program dan Anggaran.
Koreksi Anda
