Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Rengar terdiri dari : a. Subbagian Sistem dan Metode; b. Subbagian Perencanaan Kerja; dan c. Subbagian Program dan Anggaran.
Koreksi Anda