Koreksi Pasal 212
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Pengerahan Komponen Cadangan dan Pendukung selanjutnya disebut Seksi Rahkomcadduk dipimpin oleh Kepala Seksi Pengerahan Komponen Cadangan dan Pendukung disebut Kasi Rahkomcadduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standarisasi teknis di bidang kebijakan pengerahan kekuatan komponen cadangan dan pendukung.
Koreksi Anda
