Koreksi Pasal 191
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Doktrin Dasar selanjutnya disebut Seksi Dokdas dipimpin oleh Kepala Seksi Doktrin Dasar disebut Kasi Dokdas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang doktrin dasar.
Koreksi Anda
