Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 844

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbidang Sarana dan Prasarana Militer selanjutnya disebut Subbidang Sarprasmil dipimpin oleh Kepala Subbidang Sarana dan Prasarana Militer selanjutnya disebut Kasubbid Sarprasmil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan, pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian serta pengembangan sarana dan prasarana militer di bidang potensi, kemampuan, pemberdayaan dan tatanan dalam rangka pertahanan.
Koreksi Anda