Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Dukungan Menteri selanjutnya disebut Subbagian Dukmen dipimpin oleh Kepala Subbagian Dukungan Menteri disebut Kasubbag Dukmen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dukungan operasional Menteri serta penyiapan bahan dan koordinasi rapat Menteri.
Koreksi Anda
