Koreksi Pasal 445
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, Subdirektorat Sisdalprogar menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem pengendalian program dan anggaran, sistem keuangan pertahanan;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengumpulan data, sistem pengendalian dan keuangan pertahanan;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pengumpulan data, sistem pengendalian dan keuangan pertahanan; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang pengumpulan data, sistem pengendalian dan keuangan pertahanan.
Koreksi Anda
