Koreksi Pasal 781
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 780, Balitbang menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penelitian dan pengembangan pertahanan;
b. pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan pertahanan meliputi strategi, sumber daya, ilmu pengetahuan dan teknologi dan alat peralatan pertahanan ;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan pertahanan ; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan.
Koreksi Anda
