Koreksi Pasal 120
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Pengamanan selanjutnya disebut Bagian Pam dipimpin oleh Kepala Bagian Pengamanan disebut Kabag Pam mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan pengamanan personel, materiil, kegiatan, informasi, penegakan hukum dan tata tertib Kementerian serta perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, kepegawaian, ketatausahaan serta kerumahtanggaan Biro.
Koreksi Anda
