Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 127

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Bagian Bekhar menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan pengadaan, inventarisasi dan penghapusan barang milik negara; b. penyiapan bahan penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian bekal; c. penyiapan bahan pemeliharaan dan perbaikan materiil; d. penyiapan bahan laporan akuntansi barang milik negara Kementerian; dan e. pengelolaan bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda