Koreksi Pasal 127
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Bagian Bekhar menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan pengadaan, inventarisasi dan penghapusan barang milik negara;
b. penyiapan bahan penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian bekal;
c. penyiapan bahan pemeliharaan dan perbaikan materiil;
d. penyiapan bahan laporan akuntansi barang milik negara Kementerian; dan
e. pengelolaan bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
