Koreksi Pasal 907
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Kurikulum selanjutnya disebut Subbagian Kur dipimpin oleh Kepala Subbagian Kurikulum disebut Kasubbag Kur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, penyusunan materi dan kurikulum serta pengurusan dukungan anggaran pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
