Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 890

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 889, Sekretariat Badiklat menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan, pelaksanaan pengendalian dan pengawasan program kerja dan anggaran serta pelaporan Badan; b. penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Badan; c. pembinaan kepegawaian dan pengelolaan keuangan, materiil, ketatausahaan dan kerumahtanggaan Badan; d. pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi dan kepustakaan Badan; e. perencanaan dan penetapan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi serta pengendalian pendidikan dan pelatihan pertahanan; f. perumusan sistem dan metode serta pembinaan komponen pendidikan dan pelatihan di lingkungan Badan; g. koordinasi pelaksanaan pelatihan terpadu serta pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan; h. kerjasama pendidikan dan pelatihan pertahanan; dan i. koordinasi dan supervisi staf.
Koreksi Anda