Koreksi Pasal 890
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 889, Sekretariat Badiklat menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan, pelaksanaan pengendalian dan pengawasan program kerja dan anggaran serta pelaporan Badan;
b. penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Badan;
c. pembinaan kepegawaian dan pengelolaan keuangan, materiil, ketatausahaan dan kerumahtanggaan Badan;
d. pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi dan kepustakaan Badan;
e. perencanaan dan penetapan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi serta pengendalian pendidikan dan pelatihan pertahanan;
f. perumusan sistem dan metode serta pembinaan komponen pendidikan dan pelatihan di lingkungan Badan;
g. koordinasi pelaksanaan pelatihan terpadu serta pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan;
h. kerjasama pendidikan dan pelatihan pertahanan; dan
i. koordinasi dan supervisi staf.
Koreksi Anda
