Koreksi Pasal 288
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Direktorat Wilhan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penataan wilayah pertahanan;
b. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang survei dan pemetaan, penegasan dan delimitasi batas, tata ruang dan geoinformasi;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang survei dan pemetaan, penegasan dan delimitasi batas, tata ruang dan geoinformasi;
d. pemberian bimbingan, supervisi dan perijinan di bidang survei dan pemetaan, penegasan dan delimitasi batas, tata ruang dan geoinformasi; dan
e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Koreksi Anda
