Koreksi Pasal 317
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Direktorat Kumstrahan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang Perundang-Undangan;
b. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perundang-undangan, kajian pertahanan, hukum internasional, dan informasi hukum;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan strategi pertahanan di bidang perundang- undangan, kajian pertahanan, hukum internasional dan informasi hukum;
d. pemberian bimbingan, supervisi dan perijinan di bidang Perundang-undangan, kajian pertahanan, hukum internasional dan informasi hukum; dan
e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Koreksi Anda
