Koreksi Pasal 851
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 850, Bidang Dager menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan, perumusan dan pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan daya gerak alat utama dan peralatan pendukung;
b. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan daya gerak alat utama dan peralatan pendukung;
c. pemberian pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan, informasi ilmiah serta transfer teknologi daya gerak alat utama dan peralatan pendukung;
dan
d. presentasi, demonstrasi dan uji coba materiil dan atau jasa, dalam rangka pengadaan alat peralatan pertahanan dan transfer teknologi.
Koreksi Anda
