Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bagian Watpeg menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan pembinaan mental dan peningkatan disiplin pegawai;
b. penyiapan bahan pembinaan jasmani pegawai;
c. penyiapan bahan pembinaan kesejahteraan pegawai Kementerian;
d. penyiapan dan Pelaksanaan latihan keterampilan dan penyaluran kerja pegawai Kementerian;
e. penyiapan bahan pemisahan pegawai Kementerian;
f. penyiapan bahan administrasi Kartu Tanda Prajurit (KTP) dan Kartu Penunjukan Isteri (KPI); dan
g. penyiapan bahan administrasi Nikah, Talak dan Rujuk pegawai Kementerian.
Koreksi Anda
