Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bagian Watpeg menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan pembinaan mental dan peningkatan disiplin pegawai; b. penyiapan bahan pembinaan jasmani pegawai; c. penyiapan bahan pembinaan kesejahteraan pegawai Kementerian; d. penyiapan dan Pelaksanaan latihan keterampilan dan penyaluran kerja pegawai Kementerian; e. penyiapan bahan pemisahan pegawai Kementerian; f. penyiapan bahan administrasi Kartu Tanda Prajurit (KTP) dan Kartu Penunjukan Isteri (KPI); dan g. penyiapan bahan administrasi Nikah, Talak dan Rujuk pegawai Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 62 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id