Koreksi Pasal 996
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Fora Nasional selanjutnya disebut Subbagian Foranas dipimpin oleh Kepala Subbagian Fora Nasional disebut Kasubbag Foranas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan fora nasional di bidang Sarana Pertahanan.
Koreksi Anda
