Koreksi Pasal 944
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 943, Bidang Opsdiklat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan serta evaluasi administrasi dan operasional pendidikan dan pelatihan;
b. penyiapan bahan dukungan administrasi pendidikan dan pelatihan;
c. penyiapan bahan pengendalian operasional pendidikan dan pelatihan;
d. penyiapan bahan pembinaan peserta dan tenaga pendidik;
e penyiapan bahan dukungan serta pembinaan alat instruksi dan alat penolong instruksi;
f. penyiapan bahan perumusan pembinaan alih bahasa dan juru bahasa; dan
g. penyiapan bahan pelaksanaan sertifikasi pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
