Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Naskah Dinas dan Kearsipan selanjutnya disebut Bagian Takahdissip dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Naskah Dinas dan Kearsipan disebut Kabag Takahdissip mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan administrasi umum dan ketatausahaan, pengelolaan arsip, tata naskah, produksi dan penggandaan naskah Kementerian.
Koreksi Anda
