Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Penyuluhan Hukum selanjutnya disebut Bagian Luhkum dipimpin oleh Kepala Bagian Penyuluhan Hukum disebut Kabag Luhkum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pengolahan dan pemberian penyuluhan hukum kepada pegawai dan satuan kerja di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
