Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Karier Pegawai selanjutnya disebut Bagian Karpeg dipimpin oleh Kepala Bagian Karier Pegawai disebut Kabagkarpeg mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pembinaan karier, penilaian kompetensi jabatan dan mutasi pegawai Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id