Koreksi Pasal 270
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerjasama Pendidikan dan Materiil selanjutnya disebut Subdirektorat Kermadikmat dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Kerjasama Pendidikan dan Materiil disebut Kasubdit Kermadikmat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kerjasama pendidikan dan materiil.
Koreksi Anda
