Koreksi Pasal 297
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perbatasan Darat selanjutnya disebut Subdirektorat Tasrat dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Perbatasan Darat disebut Kasubdit Tasrat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kerjasama perbatasan darat.
Koreksi Anda
