Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 297

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perbatasan Darat selanjutnya disebut Subdirektorat Tasrat dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Perbatasan Darat disebut Kasubdit Tasrat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kerjasama perbatasan darat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 297 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id