Koreksi Pasal 550
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Sarana Prasarana Matra Udara selanjutnya disebut Seksi Prasarana Matud dipimpin oleh Kepala Seksi Sarana Prasarana Matra Udara disebut Kasi Prasarana Matud mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pendayagunaan, pemutahiran dan penetapan potensi sarana dan prasarana Matra Udara komponen pendukung.
Koreksi Anda
