Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Tala menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penataan ketatalaksanaan Kementerian; b. penyiapan bahan penyusunan evaluasi akuntabilitas kinerja Kementerian; dan c. perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, kepegawaian, ketatausahaan serta kerumahtanggaan Biro.
Koreksi Anda