Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Tala menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penataan ketatalaksanaan Kementerian;
b. penyiapan bahan penyusunan evaluasi akuntabilitas kinerja Kementerian; dan
c. perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, kepegawaian, ketatausahaan serta kerumahtanggaan Biro.
Koreksi Anda
