Koreksi Pasal 720
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Pengembangan Fasilitas Kesehatan selanjutnya disebut Seksi Bangfaskes dipimpin oleh Kepala Seksi Pengembangan Fasilitas Kesehatan disebut Kasi Bangfaskes mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengembangan fasilitas kesehatan komponen utama pertahanan negara.
Koreksi Anda
