Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 410

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran C selanjutnya disebut Subdirektorat Renprogar C dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran C disebut Kasubdit Renprogar C mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perencanaan program dan anggaran dukungan operasi, industri pertahanan dan bantuan proyek dan pinjaman luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 410 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id